EDISI APRESIASI PUISI KONTEMPORER @ MAHMUD HIDAYAT *COLONNES SANS FIN* SUTARDJI CALZOUM BACHRI

Tiang tanpa akhir tanpa apa di atasnya tiang tanpa topang tanpa apa di atasku tiang tanpa akhir tanpa duka lukaku tiang tanpa siang tanpa malam tanpa waktu tiang tanpa akhir menuju ke mana kau dan aku yang langit koyak yang surga tumpah karena tinggi tikammu luka terhenyak neraka semakin galak dalam botolmu tiang tanpa akhir ah betapa kecilnya kau jauh di bawah kakiku Tiang (tonggak) adalah “kiasan sesuatu yag menjadi pokok kekuatan, penghidupan, dsb.” (KBBI, 2014: 1459). Dikatakan dalam puisi tersebut bahwa pokok kekuatan (penghidupan, dsb.) itu _tanpa akhir_ (“Colonnes Sans Fin”), tanpa ujung, tidak berkesudahan atau berpenghabisan sehingga tidak terlihat apa yang ada di atasnya ( _tanpa apa di atasnya_ ) dan tidak tahu rahasia apa yang ada di dalamnya. Akan tetapi, penghidupan ( _tiang_ ) tanpa fungsi penyokong atau penunjang ( _topang_ ) kehidupan akan membuat aku kehilangan harapan atau tujuan hidup ( _tanpa apa di atasku_ ) sehingga tidak ada lagi _...

MAKALAH HATE SPEECH ATAU PENYEBAR KEBENCIAN DI DUNIA MAYA TIDAK TERMASUK KEBEBASAN BERPENDAPAT



MAKALAH
HATE SPEECH ATAU PENYEBAR KEBENCIAN
DI DUNIA MAYA TIDAK TERMASUK
KEBEBASAN BERPENDAPAT

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas ....



LOGO
 
 










Oleh:



















BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, fenomena hate speech atau ucapan kebencian menjadi pembicaraan hangat setelah Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini dilatarbelakangi setelah banyaknya netizen di media sosial yang sering mengeluarkan hate speech baik dikolom komentar maupun status pribadinya. Yang patut disayangkan, para pelaku penyebar hate speech seringnya menyasar isu-isu sensitif seperti suku, agama, ras, warna kulit, gender, dan kaum difabel. Polisi berharap tindakan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Hujatan yang dilakukan para penebar hate speech berbeda kritik. Di era informasi dan demokrasi saat ini, kebebasan berpendapat memang merupakan satu hal yang dijunjung tinggi. Orang-orang, saat ini memang telah terbiasa dengan kebebasan bersuara tanpa harus takut dikekang. Namun, orang-orang yang menyebarkan hate speech pun biasanya akan berdalih bahwa ia hanya sekedar memberi kritik. Padahal, secara kontras hal itu lebih mengarah ke hujatan. Kritik sejatinya sesuatu yang diperlukan dan bersifat positif, sementara hujatan adalah sesuatu yang memang ditujukan untuk menyerang.
Dampak dari hal ini tentu saja akan berakibat buruk bagi masyarakat, terutama pengguna medsos karena akan menerima informasi yang tidak benar dan berakibat munculnya kebencian dalam masyarakat dan mengakibatkan konflik hingga hambatan di bidang birokrasi pemerintahan dan lainnya.

B. Rumusan Masalah
1.         Apakah pengertian hate speech atau penyebar kebencian di dunia maya?
2.         Bagaimana menghadapi pelaku hate speech atau penyebar kebencian di dunia maya?
3.         Mengapa pelaku menyebarkan kebencian di dunia maya?

C. Tujuan
1.        Agar masyarakat mengetahui pengertian hate speech atau penyebar kebencian di dunia maya.
2.        Agar masyarakat dapat menghadapi pelaku hate speech atau penyebar kebencian di dunia maya.
3.        Agar masyarakat mengetahui penyebab pelaku menyebarkan kebencian di dunia maya.

D. Manfaat
            Manfaat dari makalah ini adalah dapat menambah wawasan baru bagi masyarakat tentang fenomena hate speech atau penyebar kebencian di dunia maya


BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN HATE SPEECH ATAU PENYEBAR KEBENCIAN DI DUNIA MAYA
Hate Speech (Ucapan Penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.
Etika dalam dunia online perlu ditegaskan, mengingat dunia online merupakan hal yang sudah dianggap penting bagi masyarakat dunia. Namun, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim mengenai sesuatu, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Penyebaran berita yang sifatnya fitnah di dunia Internet, misalnya, menjadi hal yang patut diperhatikan. Internet Service Provider (ISP) biasanya menjadi pihak yang dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang mengandung fitnah. Sesungguhnya, isi yang mengandung fitnah berada di luar tanggung jawab ISP; terlebih ada pihak ke tiga yang memasukkannya tanpa sepengetahuan ISP. Sama halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia Internet membedakan peran antara distributor dan publisher. Dalam hal ini, ISP sekadar bertindak sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka. Hal di ataslah yang sering disebut dengan Libel yakni sebuah pernyataan ataupun ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dalam bentuk pembunuhan karakter dan dalam dunia professional sekalipun.
Dalam bukunya yang berjudul ‘The New Communication Technology’, Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna Internet yang menjadi korban kejahatan di Internet yang berkenaan dengan: suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender. Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. Contoh kasus pada seorang anak muda berusia 19 tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim surat elektronik berisi ancaman pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan Asia-Amerika. Contoh kasus di atas adalah salah satu contoh kasus mengenai istilah hate yang sering dihadapi oleh Amerika dan merupakan sebuah dilema dari kebebasan berekspresi dari first amandment mereka. Kejahatan Hate merupakan masalah serius yang dihadapi oleh Amerika, pada tahun 2001 sendiri terdapat 12.000 individu yang menjadi korban dari kejahatan Hate ini biasanya dikarenakan ras, etnis, negara asal, agama atau kepercayaan mereka, orientasi sex, atau bahkan karena gender mereka.

B.   CARA MENGHADAPI PELAKU HATE SPEECH ATAU PENYEBAR KEBENCIAN DI DUNIA MAYA.
Anonimitas di dunia maya tidak bisa dipungkiri telah membuat orang lebih bebas bersuara - apalagi dengan akun fiktif, orang bisa mempengaruhi orang lain dengan motif tertentu. Contoh nyata terjadi baru-baru ini adalah sebuah akun dengan nama Dudi Hermawan yang menuai kemarahan karena membuat ancaman dalam status Facebook-nya. Dalam status itu, Dudi mengatakan akan 'menebas kepala' Presiden Jokowi karena dianggap "kerjanya hanya nonton bioskop dan konser saja." Terbaru, pemilik akun Facebook Arif Kusnandar menulis sesuatu yang lebih provokatif dan rasis, menyikapi masalah pelemahan rupiah dan relokasi warga Kampung Pulo. Dia mengatakan jika rupiah tembus Rp15.000 per dolar, tragedi 1998 akan terulang. Dia memprovokasi orang-orang yang merasa dirugikan untuk turun ke jalan, melakukan aksi kekerasan, bahkan pembunuhan, terhadap etnis tertentu.
Nia Sjariffudin dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika mengatakan ungkapan kebencian atau 'hate speech' di dunia maya sudah "kronis" dan jika tidak diatasi "akan membunuh kita bersama." Petisi untuk meminta pemerintah menangani 'hate speech' di dunia maya telah ditandatangani lebih dari 16.000 orang. Pemerintah dapat segera menangani kasus-kasus penyebar kebencian di internet dalam bentuk pemantauan dan penyaringan konten, serta memasukan edukasi wajib tentang literasi internet ke sekolah-sekolah.
Ismail Cadiwu, Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kepada BBC Indonesia bahwa 'hate speech' bisa ditindak secara hukum dengan UU ITE dan masyarakat diminta aktif melapor. Namun, Kominfo mengakui saat ini pihaknya belum menyediakan platform aduan khusus untuk kasus penyebaran kebencian.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan ketika menemukan konten semacan itu. Masyarakat harus proaktif untuk melaporkan akun-akun yang berisi kebencian rasial, diskriminasi, dan radikalisasi. Pertama, berikan informasi pada orang yang bersangkutan bahwa konten yang dia tulis itu mengandung kebencian yang akan menyulut kemarahan dan tidak menyelesaikan persoalan, kedua, masyarakat bisa mengingatkan bahwa selain bisa dijerat UU ITE, pelaku juga bisa dijerat dengan UU 40 tahun 2008 tentang diskriminasi rasial, ketiga, jika tidak digubris masyarakat wajib melaporkan dan memastikan bahwa orang lain tahu bahwa akun itu adalah akun penyebar kebencian. Caranya bisa bermacam-macam, misalnya dengan melakukan screenshot dan menyebarkan ke teman-teman Anda. Kita harus bergerak jika konten akun tersebut sudah terang-terangan mengajak orang lain untuk menghabisi hidup orang lain.

C.  PENYEBAB PELAKU MENYEBARKAN KEBENCIAN DI DUNIA MAYA
Penyebab para pelaku menyebarkan kebencian menurut psikolog Elizabeth Santosa adalah orang yang sering menyebarkan hate speech punya masalah psikologis. Impulsif dan kurang percaya diri biasanya adalah sifat yang dimiliki seorang pelaku.
 “Impulsif dalam artian nih orang kalau lagi pengin makan apa enggak berpikir panjang lagi langsung makan. Gampang ngikutin moodnya,” ujar Elizabeth ketika dihubungi detikHealth, Selasa (3/11/2015).
“Manajemen emosinya berantakan atau rendah dan cenderung rakus jadi enggak mau diam duduk lihat penjelasan dulu langsung gerak cepat. Reaktif, gampang terprovokasi dan tersulut,” lanjut pengajar dari Swiss German University (SGU) ini.
Pendidikan pola pikir dan pengasuhan yang tepat menurut Elisabeth adalah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah terbentuknya sifat-sifat tersebut. Sementara itu Direktur Lembaga Psikologi Daya Insani Sani Budiantini Hermawan turut berkomentar bahwa fenomena ini semakin parah ketika masyarakat bereaksi terhadap pelaku. Jika masyarakat memang punya kematangan mental yang cukup maka ucapan-ucapan pelaku seharusnya tak membawa dampak banyak.
“Ketika kematangan suatu bangsa itu memang masih dianggap belum matang, memang hal-hal berbau negatif itu bisa menimbulkan dampak yang lebih besar. Bisa menular memperuncing konflik, membuat jarak antar kelompok,” tutupnya.
Faktor lingkungan juga memiliki peran untuk menyebabkan munculnya pelaku hate speech atau penyebar kebencian di dunia maya.
     Menurut Elizabeth, diluar hal genetik, faktor yang lebih besar adalah bagaimana lingkungan sekitar membentuk kepribadian seseorang. Pola asuhan orang tua akan memengaruhi bagaimana sifat seorang anak, lalu kemudian lanjut memasuki fase dewasa teman sebaya dan pasangan juga akan turut berkontribusi.
“Dua faktor yaitu bawaan genetik atau juga dipicu oleh lingkungan. Contoh ada orang yang memang dia baik, tapi dari dulu mama papanya ‘seperti itu’ nah itu kan akan terbentuk juga nantinya (ketika dewasa),” kata Elizabeth
Selain itu, sifat penyebar hate speech sebenarnya memang bisa dibentuk. Nah, sebagai orangtua, sudah seharusnya kita mengajarkan anak-anak pola asuh yang mengarah ke pendidikan mental dan pola pikir. Hal ini dikarenakan, ketika mereka dewasa nanti, diharapkan tak mudah terhasut di zaman yang bebas berekspresi seperti saat ini.






BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
     Etika dalam dunia online perlu ditegaskan, mengingat dunia online merupakan hal yang sudah dianggap penting bagi masyarakat dunia. Namun, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim mengenai sesuatu, seperti suku bangsa, agama, dan ras. Semua penghinan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negri yang sedang melakukan pekerjaanya secara sah.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat didalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu[9] :
1.    Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
2.    Penginaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
3.    Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
4.    Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)

B. Saran
Masyarakat harus proaktif untuk melaporkan akun-akun yang berisi kebencian rasial, diskriminasi, dan radikalisasi. Masyarakat dapat mengingatkan bahwa selain bisa dijerat UU ITE, pelaku juga bisa dijerat dengan UU 40 tahun 2008 tentang diskriminasi rasial, dan jika tidak digubris masyarakat wajib melaporkan dan memastikan bahwa orang lain tahu bahwa akun itu adalah akun penyebar kebencian. Caranya bisa bermacam-macam, misalnya dengan melakukan screenshot dan menyebarkan ke teman-teman Anda.













DAFTAR PUSTAKA

Franciska, Christine. “#Trensosial: Bagaimana Menghadapi Para Penebar Kebencian Di Medsos?”. 05 November 2015. http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015 /08/150826_trensosial_hatespeech

Ismail, Taufik. “Penyebar Kebencian di Dunia Maya Bukan Termasuk Kebebasan Berpendapat”. 05 November 2015. http://www.tribunnews.com/nasional/2015/ 08/27/penyebar-kebencian-di-dunia-maya-bukan-termasuk-kebebasan-berpendapat

Kurniawan, Haris. “Respons Mabes Polri Soal Hate Speech atau Penyebar Kebencian”. 05 November 2015. http://nasional.sindonews.com/read/1058100/13/respons-mabes-polri-soal-hate-speech-atau-penyebar-kebencian-1446444632

Lesmana, Indra. “Beropini Dengan Cara Hate Speech, Adalah Tindakan Menghujat”. 05 November 2015. http://www.blog-netizen.com/opini-hate-speech-menghujat/

Saputra, Indra. “Hate Speech Informasi”. 05 November 2015. http:// hatespeechinformasi.blogspot.co.id/

Wordpress. “Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi”. 05 November 2015. https://hatespeechgroup.wordpress.com/pengertianhatespeech/

Komentar